“Nabi SAW
melaknat tentang khamr (minuman keras atau yang memabukkan) sepuluh golongan:
1) yang memerasnya, 2) yang minta diperaskan, 3) yang meminumnya, 4) yang
membawanya, 5) yang minta diantarkan, 6) yang menuang-kannya, 7) yang
menjualnya, 8) yang makan hasil penjualan-nya, 9) yang membelinya, 10) yang
minta dibelikan. ” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Al Khamr secara bahasa berarti tertutup. Khamarahu
berarti satarahu (menutupinya). Dari sinilah diambil kata khimar
yang berarti kerudung (penutup kepala) dan kata khamr yang berarti
minuman keras (miras). Disebut demikian karena orang yang mengkonsumsi khamr
akan menyebabkan akalnya tertutup sehingga tidak bisa mengingat apa-apa
alias mabuk. Lebih khusus lagi Rasulullah SAW memandang khamr (miras)
bukan dari segi bahan yang dipakai untuk membuat khamr (miras), tetapi
memandang dari segi pe-ngaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Oleh
karenanya miras (minuman keras), apapun merk dan nama yang diper-gunakan oleh
manusia dapat dihukumi haram.
Khamr yang didefenisikan oleh Raslullah SAW
adalah sesuatu yang memabukkan yang dapat mengakibatkan hilngnya akal. Padahal
akal adalah organ yang berfungsi mengontrol dan mengembalikan gerak gerik
seluruh anggota tubuh. Dan hokum Islam juga menegaskan bahwa meminum khamr baik
sedikit apalagi banyak maka hukumnya adalah haram.
Rasulullah
SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun
adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)
Karena itu
tidaklah mengherankan kalau Islam memandang khamr sebagai ummul
khabaits (sumber segala perbuatan keji) dan miftahu kulli syarrin
(kunci segala ke-maksiatan). Sebab, jika akal seseorang sudah tertutup oleh
pengaruh khamr, ia akan bertindak di luar kontrol. Tindak kejahatan apa
saja bisa ia lakukan, seperti perkelahian yang tidak jarang berakhir dengan
pembunuhan dan kejahatan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman serta
meresah-kan masyarakat dan lingkungan.
Allah SWT
memerintahkan manusia untuk menjauhi (mengharamkan) khamr. Sebagaimana
firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 90-91 “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala,
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan merupakan perbuatan
syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mem-peroleh
keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu hanyalah bermaksud menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran khamr dan berjudi itu, dan
hendak meng-halang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka
berhentilah kamu.”
Dari Firman Allah SWT di atas
dapat diambil kesimpulan singkat tentang khamr :
1. Khamr
(miras) adalah rijsun,
sesuatu yang keji dan kotor (najis).
2. Khamr
(miras) adalah perbuatan syaithan.
3. Khamr
(miras) senantiasa
menyeret kepada tindak kejahatan, permusuhan, dan kebencian di antara manusia.
4. Khamr
(miras) penghalang
manusia untuk berbuat baik, berzikir kepada Allah dan menghalangi manusia untuk
mendirikan shalat.
5. Khamr
(miras) dalam segala
bentuk dan kadarnya adalah haram, maka Allah memerintahkan manusia untuk
menjauhinya.
Sebelum ayat
Al Qur’an surat Al Maidah: 90-91 itu turun, masyarakat Arab sudah terbiasa
meminum khamr, bahkan khamr termasuk bagian hidup mereka, termasuk para
shahabat. Namun, setelah Allah mengharamkan khamr melalui firman-Nya di atas (Q.S Al Maidah:
90-91) mereka langsung meninggalkannya. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya
Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini
dan masih mempunyai khamr walaupun sedikit, maka jangan diminum dan jangan
dijual.” (HR. Muslim)
Rawi hadits ini menjelaskan, bahwa para sahabat
kemudian secara serentak menumpahkan semua minuman keras yang ada di rumah
mereka. Menurut para ahli sejarah, beberapa saat setelah turunnya ayat yang
mengharamkan khamr, saat itu kota Madinah ‘banjir’ digenangi air khamr
yang ditumpahkan kaum muslimin
sambil berseru, “Intahaina ya Allah!” (Kami telah menjauhinya, ya
Allah!).
Sahabat Ali bin
Abi thalib r.a bahkan sempat berkata, “Seandainya ada satu tetes khamr
(minuman keras) jatuh ke laut, kemudian laut itu kering, lalu tumbuh sebatang
pohon yang buahnya bisa dimakan, maka andai saja lidahku telah kering kehausan
dan perutku menjerit kelaparan, niscaya aku tidak akan mendekatinya.”
Sikap tegas
seperti ini ditunjukkan juga oleh sahabat Umar bin Khatab r.a di hadapan orang
banyak ia berseru, “Demi Allah! Seandainya setetes khamr jatuh ke tanganku,
niscaya akan kupotong tanganku ini dan kulepaskan dari tubuhku.”
Mereka juga
mencegat dan melakukan ‘razia’ orang-orang yang masih menyimpan atau menjual khamr.
Kemudian khamr-khamr itu mereka tumpahkan ke tanah atau mereka buang ke
selokan air. Para sahabat melakukan gerakan pem-basmian khamr dikarenakan
Allah SWT dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, dan juga melihat bahaya yang
dapat di-timbulkan oleh khamr tersebut (khususnya bagi peminum-nya).
Yaitu timbulnya beragam macam kejahatan dan kemaksiatan yang sangat merugikan
manusia, baik yang mengkonsumsinya maupun orang lain. Disamping itu para
sahabat sangat meyakini bahwa Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak
ada mudharat di dalamnya. “Sesungguh-nya Allah tidak pernah menzalimi
manusia, manusia sendiri yang menzalimi dirinya.”
Dalam kajian
syari’at Islam sangat dikenal bahwa diterapkannya syari’at oleh Allah SWT bagi
manusia me-miliki tujuan (maqashid syari’ah) yang sangat berarti bagi
manusia, diantaranya ialah memelihara akal, yaitu dengan mengharamkan seluruh
apa yang mengganggu atau meng-hilangkan akal itu.
Sekali lagi
perlu ditekankan bahwa MIRAS (minuman keras), apapun bentuk, nama maupun
merknya maka hukum mengkonsumsinya adalah haram. Diriwayatkan
oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abu Malik Al Asy’ari, Sesungguhnya dia (Abu Malik Al Asy’ari)
telah mendengar Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya manusia dari ummatku akan meminum khamr dan mereka akan
menyebutnya dengan selain namanya (selain khamr).”
Brj MUMTAZ
Post a Comment for "MINUMAN KERAS"